Tak Miliki PUB, Dinsos Kota Cirebon Pastikan ACT Sebagai Lembaga Sosial Ilegal

Rabu, 06 Juli 2022 – 16:50 WIB
Tak Miliki PUB, Dinsos Kota Cirebon Pastikan ACT Sebagai Lembaga Sosial Ilegal - JPNN.com Jabar
Kepala Dinas Sosial Kota Cirebon Santi Rahayu. (ANTARA/HO Humas Pemkot Cirebon)

Pencabutan PUB ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT.

Keputusan pencabutan PUB dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7). (antara/mar5/jpnn)

Pemerintah Kota Cirebon menyatakan organisasi aksi cepat tanggap tidak terdaftar di Dinas Sosial atau ilegal.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News