Tak Miliki PUB, Dinsos Kota Cirebon Pastikan ACT Sebagai Lembaga Sosial Ilegal
Rabu, 06 Juli 2022 – 16:50 WIB
Pencabutan PUB ini terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh ACT.
Keputusan pencabutan PUB dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7). (antara/mar5/jpnn)
Pemerintah Kota Cirebon menyatakan organisasi aksi cepat tanggap tidak terdaftar di Dinas Sosial atau ilegal.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News