Pemkot Bogor Bakal Cabut Izin Operasional dan Usaha Elvis Cafe
jabar.jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan mencabut izin operasional dan izin usaha Elvis Cafe eks Holywings di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor.
Pencabutan itu dikarenakan ditemukannya beberapa pelanggaran aturan.
"Saya sudah mendapat laporan bahwa hasil rapat terkait menemukan bukti-bukti yang cukup kuat," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Sabtu (2/7).
Beberapa aturan yang dilanggar Elvis cafe adalah menjual alkohol di atas 5 persen, proses ganti nama yang tidak dilakukan dengan baik, dan tidak membangun situasi yang kondusif serta silaturahmi dengan semua.
Dengan seluruh pelanggaran tersebut, maka sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil agar kepala daerah melakukan langkah tegas pada gerai usaha minuman beralkohol tersebut.
"Saya sudah mendapat laporan bahwa hasil rapat terkait menemukan bukti-bukti yang cukup kuat. Padahal hal-hal ini yang sejak awal kami titipkan ke Holywings," ujarnya.
Dengan begitu, izin operasional dan izin usaha tempat tersebut akan dicabut secara permanen. Sehingga tidak bisa kembali beroperasi di wilayah Kota Bogor.
"Kami memutuskan untuk mencabut semua izin operasional dan izin usaha, sehingga tidak bisa beroperasi lagi," imbuhnya.
Pemkot Bogor akan mencabut izin operasional dan usaha Elvis Cafe eks Holywings di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News