Pemkot Bogor Bakal Cabut Izin Operasional dan Usaha Elvis Cafe
kata Bima, Pemkot Bogor akan segera memproses pencabutan izin usaha gerai usaha tersebut.
"Segera diproses (pencabutan izin) karena kemarin baru selesai rapatnya. Suratnya dikirim ke provinsi kemarin. Jadi saya kira provinsi juga akan sejalan karena pak Gubernur (Ridwan Kamil) sama arahannya,"jelasnya.
Menurut Bima, jika dikemudian hari gerai usaha itu kembali mendaftarkan usaha di Kota Bogor, pihaknya tidak akan memberikan izin apabila masih ada keterkaitan dengan Holywings.
Apalagi dengan jenis usaha yang konsepnya tidak jauh beda dengan sebelumnya.
"Bagaimana jika mendaftar lagi? Saya sebagai Wali Kota akan cek siapa yang mengajukan. Kalau masih terkait orang-orangnya itu, sudah pasti tidak akan kami berikan," terangnya.
"Ini bukan soal hak untuk berusaha, ini hak dari Pemkot untuk menjamin semua investasi tidak memberikan mudarat. Saya berhak memblacklist pengusaha-pengusaha yang enggak lancar dalam melakukan usahanya di sini, yang enggak lancar-lancar dan sebagainya," sambungnya.
Sebelumnya, Forkopimda Bogor menyegel selama 14 hari Elvis Cafe dan Resto di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor pada Sabtu (25/6).
Tempat tersebut kedapatan melanggar aturan penjualan minuman beralkohol di atas 5 persen. (mcr27/jpnn)
Pemkot Bogor akan mencabut izin operasional dan usaha Elvis Cafe eks Holywings di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News