Kebijakan Beli Migor Pakai NIK Tuai Kritik Pedas Dari DPW APPSI Jabar
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah berencana menerapkan aturan pemakaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pembelian minyak goreng (migor) seharga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Pembelian ini akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu nomor induk kependudukan (NIK).
Rencana ini pun mendapat beragam reaksi dari banyak pihak, termasuk pedagang pasar.
Ketua DPW Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat Nang Sudrajat mengatakan, keinginan tersebut justru memperlihatkan kegamangan pemerintah dalam menghadapi berbagai gejolak harga kebutuhan pokok, termasuk migor yang harganya turun meski larangan ekspor CPO dan migor sempat dilakukan.
“Alih-alih mencari solusi menyeluruh ini masih mengutak-atik persoalan migor dengan cara blusukan ke pasar-pasar,” kata Nang, Minggu (26/6).
Menurutnya, rencana penggunaan NIK akan sulit dilakukan di lapangan. Karena pedagang eceran maupun penyuplai migor curah bakal kewalahan melayani konsumen dengan pengecekan NIK ketika berbelanja.
Begitu pun ketika pembelian harus memakai aplikasi, pedagang yang selama ini sudah repot melayani pembeli akan semakin sulit ketika harus mengecek pembeli menggunakan aplikasi tersebut.
Maka sistem ini bukannya memberikan solusi, justru dianggap bisa menimbulkan masalah baru antara pedagang dan pembeli.
DPW APPSI Jabar ikut berkomentar soal kebijakan baru beli minyak goreng pakai NIK. Begini katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News