PPKM Level 1, Wali Kota Depok Imbau Masyarakat yang Sakit Wajib Pakai Masker

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 17:50 WIB
PPKM Level 1, Wali Kota Depok Imbau Masyarakat yang Sakit Wajib Pakai Masker - JPNN.com Jabar
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, sejak 2 hingga 15 Agustus 2022.

Perpanjangan PPKM tersebut, tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor Nomor 443/387/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan Ketiga PPKM Level 1 Corona Virus Disease (Covid-19).

Dalam Keputusan Wali Kota itu, diatur beberapa poin yang berlaku selama satu bulan, salah satunya yakni penggunaan masker bagi masyarakat yang mengalami batuk dan flu.

“Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang. Corona Virus Disease 2019 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat, misalnya bernyanyi, berbicara dan tertawa,” sebut Mohammad Idris dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (6/8).

Selanjutnya, untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 1, pihaknya juga memastikan agar penerapan protokol kesehatan (Prokes) untuk membatasi mobilitas warga. 

“Yaitu dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ). Termasuk dengan dukungan TNI, Polri, dan Kejaksaan,” tuturnya.

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili atau bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 1 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Wali Kota ini, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (mcr19/jpnn)

Kota Depok menerapkan PPKM Level 1, Masyarakat yang bergejala seperti batuk dan flu agar tetap memakai masker saat beraktivitas.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News