Belum Bayar Pajak, Mobil Dinas Pemkot Depok Terjaring Razia, Ternyata Instansi Ini Pemiliknya

Jumat, 10 Juni 2022 – 20:00 WIB
Belum Bayar Pajak, Mobil Dinas Pemkot Depok Terjaring Razia, Ternyata Instansi Ini Pemiliknya - JPNN.com Jabar
Samsat Depok I menggelar operasi gabungan KTMDU, di Jalan Boulevard Grand Depok City (GDC), Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Wahyono angkat suara soal mobil dinas yang terjaring razia pada Kamis (10/6).

Sekadar diketahui, mobil dinas Pemkot Depok dengan nomor polisi B 1144 ZQN itu diberhentikan petugas lantaran kedapatan belum membayar pajak kendaraan dan tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Wahid Wahyono mengatakan bahwa kendaraan dinas tersebut merupakan milik BPN.

“Itu mobil BPN Depok,” singkat Wahid, Jumat (10/6).

Wahid enggan menjelaskan berapa tahun tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut.

Dia juga enggan menjelaskan apakah setelah terjaring razia kendaraan dinas tersebut langsung melunasi pajak atau tidak.

Sebelumnya, Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Kompol David Purba mengungkapkan, saat melakukan razia gabungan bersama Samsat Depok 1, P3D Wilayah 2 Cinere, Dishub Depok, Jasa Raharja, BKD Depok, dan Bank BJB, pihaknya menemukan kendaraan dinas dengan pelat nomor yang sudah kadaluarsa.

“Saat melakukan razia kami menemukan mobil dinas dengan pelat nomor yang sudah kadaluwarsa, makanya terjaring operasi gabungan ini,” ujarnya, Kamis (9/6).

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok sebut mobil dinas yang terjaring razia lantaran belum membayar pajak merupakan kendaraan dinas milik BPN Depok.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News