Pemkab Karawang Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Bupati Karawang Aep Syaepuloh melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik karena mobil dinas itu harus untuk kepentingan dinas pemerintah, sedangkan mudik itu kepentingan pribadi," kata Bupati Karawang.
Larangan penggunaan mobil dinas itu, kata dia, untuk memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan aturan atau ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut juga bagian dari upaya menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
Menurut dia, penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik, bisa berdampak negatif pada citra pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Sekda untuk memastikan agar seluruh ASN memahami kebijakan ini dan menjalankannya dengan baik," katanya.
Aep Syaepuloh berharap semua pihak dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga kedisiplinan dan efisiensi penggunaan sumber daya negara.
Bupati juga meminta agar setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang mengawasi dan mengingatkan pegawainya terkait dengan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News