Pemkab Cianjur Siapkan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Mudik Pakai Mobil Dinas

Senin, 24 Maret 2025 – 10:00 WIB
Pemkab Cianjur Siapkan Sanksi Tegas Bagi ASN yang Mudik Pakai Mobil Dinas - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kendaraan dinas (randis). (Foto:Antara/HO-Diskominfotik Riau)

jabar.jpnn.com, CIANJUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melakukan pelanggaran, termasuk mereka yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman saat lebaran tahun ini.

Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan aset pemerintah hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat, termasuk kendaraan dinas hanya dapat digunakan terkait kedinasan.

"Aset pemerintah termasuk kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik ke kampung halaman, silakan pakai kendaraan pribadi," katanya.

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas pada ASN yang melanggar membawa kendaraan dinas untuk mudik, sehingga pihaknya meminta masyarakat berperan aktif melapor ketika menemukan pejabat yang menggunakan kendaraan dinas di luar aktivitas pekerjaan termasuk untuk mudik.

"Silakan masyarakat dapat melapor langsung kalau mendapati kendaraan dinas yang dipakai mudik atau di luar kegiatan kedinasan, kami akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Sedangkan terkait pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan Satpol PP dan Damkar Cianjur yang sudah lama memakai narkoba, kata Wahyu, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pemakai narkoba dan obat terlarang di lingkungan pemerintahan.

"Sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku karena pegawai di lingkungan Pemkab Cianjur yang menyalahgunakan narkoba ataupun obat terlarang sanksinya sampai dengan pemecatan," katanya.

Kasatpol PP Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo mengatakan stafnya yang terbukti memakai narkoba jenis sabu terancam sanksi berat hingga pemberhentian dari jabatan dan dicopot statusnya sebagai pegawai negeri.

Pemkab Cianjur akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melakukan pelanggaran, termasuk mereka yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News