Hamdalah, Tahun Ini Kabupaten Bogor Punya Perda Pondok Pesantren
Rabu, 08 Juni 2022 – 18:55 WIB
"Pemerintah daerah mendorong ponpes baik modern maupun salafiyah untuk menerapkan Pendidikan Satuan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 tahun 2019," tutupnya. (antara/jpnn)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pondok Pesantren (Ponpes) pada tahun ini.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News