Hamdalah, Tahun Ini Kabupaten Bogor Punya Perda Pondok Pesantren

Rabu, 08 Juni 2022 – 18:55 WIB
Hamdalah, Tahun Ini Kabupaten Bogor Punya Perda Pondok Pesantren - JPNN.com Jabar
Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan. Foto: Dokumentasi Pemkab Bogor.

"Pemerintah daerah mendorong ponpes baik modern maupun salafiyah untuk menerapkan Pendidikan Satuan Muadalah sebagaimana ketentuan UU Nomor 18 tahun 2019," tutupnya. (antara/jpnn)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pondok Pesantren (Ponpes) pada tahun ini.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News