Hamdalah, Tahun Ini Kabupaten Bogor Punya Perda Pondok Pesantren
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana melindungi 1.365 pesantren di Kabupaten Bogor, dengan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pondok Pesantren (Ponpes).
"Perda ini nantinya untuk memperkuat eksistensi Ponpes, sehingga pemerintah daerah bisa memfasilitasi penyelenggaraan kegiatan di pesantren, baik peningkatan kualitas maupun mutu pendidikannya," ungkap Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Dia mencatat di Kabupaten Bogor terdapat 1.365 pesantren yang terdiri dari 829 pondok salafiyah, 528 ponpes modern dan enam pesantren muadalah.
Perda pondok pesantren nantinya menjadi payung hukum bagi setiap ponpes agar memperoleh hak yang sama seperti lembaga-lembaga pendidikan lainnya di Kabupaten Bogor.
Iwan menyebutkan perda yang tak lama lagi akan diterbitkan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Undang-undang ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai salah satu lembaga pendidikan.
Perda Pondok Pesantren dinilai akan memperkuat program Karsa Bogor Berkeadaban, dengan harapan dapat meningkatkan angka rata-rata lama sekolah (RLS) di Kabupaten Bogor.
Pasalnya, angka RLS Kabupaten Bogor yang kini 8,31 masih jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan angka RLS secara nasional yakni 8,54 tahun.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berencana menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Pondok Pesantren (Ponpes) pada tahun ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News