107 Kendaraan Dinas Kota Depok Rusak Berat
Jumat, 03 Juni 2022 – 12:12 WIB
“Kalau seperti truk itu ada di Dinas PUPR, tidak dibawa ke sini. Di sini hanya yang terparkir di basemen seperti motor, dan kendaraan roda empat,” ucapnya.
Untuk proses lelang kendaraan-kendaraan tersebut Utang megatakan jika prosesnya masih cukup panjang.
“Karena kami mengumpulkan data dari dinas-dinas terlebih dahulu, lalu membuat surat penghapusan, setelah membuat anggaran, baru proses lelang bisa dilakukan,” tutupnya. (mcr19/jpnn)
Badan Keuangan Daerah (BKD) menyebut ada 107 kendaraan dinas di Kota Depok yang rusak, terdiri dari kendaraan roda dua, empat, dan roda enam dari beberapa dinas
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News