107 Kendaraan Dinas Kota Depok Rusak Berat
Jumat, 03 Juni 2022 – 12:12 WIB

Kendaraan dinas rusak yang terparkir di Gedung Dibaleka II Balai Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.
“Kalau seperti truk itu ada di Dinas PUPR, tidak dibawa ke sini. Di sini hanya yang terparkir di basemen seperti motor, dan kendaraan roda empat,” ucapnya.
Untuk proses lelang kendaraan-kendaraan tersebut Utang megatakan jika prosesnya masih cukup panjang.
“Karena kami mengumpulkan data dari dinas-dinas terlebih dahulu, lalu membuat surat penghapusan, setelah membuat anggaran, baru proses lelang bisa dilakukan,” tutupnya. (mcr19/jpnn)
Badan Keuangan Daerah (BKD) menyebut ada 107 kendaraan dinas di Kota Depok yang rusak, terdiri dari kendaraan roda dua, empat, dan roda enam dari beberapa dinas
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News