Gandeng Bank BJB dan BKD, Dishub Kota Depok Digitalisi Pembayaran Uji Kir
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pengguna jasa layanan pengujian kendaraan tak perlu khawatir lagi, karena Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menerapkan pembayaran secara online untuk pelayanan uji Kir.
Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Depok Hadian Suryana menerangkan, pembayaran secara online untuk uji Kir ini sudah dilakukan sejak 23 Februari 2022 lalu.
Untuk menyediakan pembayaran secara online, Dishub Kota Depok juga telah berkoordinasi dengan bank bjb dan BKD Kota Depok.
“Kami telah bekerjasama dengan bank bjb dan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, dalam pelaksanaan penerimaan pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor secara online,” tuturnya, Minggu (22/5).
Dengan diberlakukannya pembayaran secara online, hal ini tentu dapat memudahkan masyarakat pengguna jasa layanan pengujian kendaraan bermotor.
“Setelah mendaftar dan diberitahu jumlah retribusinya, maka masyarakat tidak perlu lagi membayar dengan uang tunai di loket, tetapi masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui QRIS, virtual account, dan sebagainya,” jelasnya.
Baca Juga:
Dengan layanan pembayaran secara online ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan untuk masyarakat Kota Depok.
“Dengan layanan ini, kami ingin semuanya semakin cepat dan praktis, sehingga dapat memudahkan masyarakat,” tutupnya. (mcr19/jpnn)
Demi memudahkan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menerapkan sistem pembayaran secara digital untuk uji Kir.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News