Igun Sumarno Minta Wali Kota Hadir Dalam Pembahasan Hak Interpelasi Program KDS

Minggu, 22 Mei 2022 – 10:30 WIB
Igun Sumarno Minta Wali Kota Hadir Dalam Pembahasan Hak Interpelasi Program KDS - JPNN.com Jabar
Penandatanganan berkas hak interpelasi DPRD Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Sebanyak 33 anggota dewan dari lima fraksi masih menunggu informasi lebih lanjut dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Depok, soal hak interpelasi terkait program Kartu Depok Sejahtera (KDS).

Ketua Fraksi PAN Igun Sumarno mengungkapkan, saat ini berkas interpelasi sudah diterima Ketua DPRD Kota Depok pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.

“Nantinya Ketua DPRD akan menggundang anggota Bamus dan membahas interpelasi. Dari situ nanti akan ditindak lanjuti apakah interpelasi diterima atau tidak. Setelah itu baru akan dijadwalkan pertemuan pembahasannya,” ucap Igun kepada JPNN.com, Minggu (22/5).

Baginya, hak interpelasi yang dilayangkan adalah murni untuk meminta keterangan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok atas temuan-temuan yang ada.

“Hak interpelasi yang kami gunakan ini murni untuk meluruskan ketidak tahuan dan hasil temuan kami di lapangan,” ujarnya.

Igun menegaskan saat hak interpelasi dilakukan, Wali Kota wajib hadir dan tidak dapat digantikan oleh siapa pun.

"Tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun, karena tujuan kami meminta keterangan kepada Wali Kota. Karena ini bukan pengambilan BPKB yang bisa diwakilkan,” jelasnya.

Dia mengatakan ketika legislatif mengundang eksekutif maka hukumnya wajib untuk hadir, terlebih penjadwalan untuk interpelasi juga bukan merupakan hal yang dadakan, di mana penjadwalan dilakukan minimal satu pekan sebelumnya.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Depok Igun Sumarno meminta Wali Kota Depok hadir langsung, untuk memberikan keterangan terkait hak interpelasi program KDS.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News