Calon Pendaftar PPDB 2022, Simak Aturan Barunya
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Tahapan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan sederajat di Jawa Barat dimulai pekan ini. Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memastikan calon siswa mendapatkan akun pendaftaran.
Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi mengatakan, tahapan PPDB 2022 dimulai dengan pembagian akun pendaftaran ke SMP dan MTs. Sedangkan untuk pendaftaran tahap pertama baru akan dimulai pada Juni mendatang.
“Sekarang mulai dari pembagian akun. Setelah itu di tanggal 6-10 Juni mulai PPDB. Tahap pertama jalur afirmasi 20%, perpindahan orangtua 5%, dan pretasi 25%,” kata Dedi di Bandung, Rabu (18/5).
Kemudian, lanjut Dedi, dalam PPDB 2022 calon siswa harus dipastikan sudah mendapatkan akun pendaftaran dari Kepala Cabang Dinas (KCD) masing-masing wilayah di Jabar. Setelah itu barulah para calon siswa akan melewati dua tahap pendaftaran.
“Selain di tahap awal, siswa-siswi bisa mendaftarkan diri pada tahap dua pada 23-30 Juni 2022. Nanti jalur zonasi dengan kuota 50% setiap satu sekolah tujuan,” ucapnya.
Dedi menjelaskan, ada perbedaan aturan pendaftaran dibandingkan dengan tahun lalu. Salah satunya ialah syarat rapor.
Dalam PPDB 2022 ini, kata Dedi, siswa-siswi tidak perlu menunjukkan nilai rapor saat mendaftar.
“Tidak menggunakan ranking dan rapor. Kalau dulu, untuk pendaftaran harus ada ijazah. Bisa gunakan nomor ujian sekolah, kalau aturan yang lain hampir sama,” ujarnya.
Pemprov Jabar resmi memulai tahapan proses PPDB 2022. Ada aturan baru pendaftaran bagi calon siswa-siswi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News