Ratusan Perusahaan ‘Nakal’ di Jabar Belum Bayar THR Buruh
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Ratusan perusahaan ‘nakal’ di Jawa Barat diketahui belum membayarkan hak pekerja yakni tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1443 Hijriah.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat ada sekitar 341 perusahaan yang belum membayarkan THR buruh tahun 2022.
“Tadi kami audiensi dan diterima Kadisnaker (Jabar), Kesbangpol, dan tiga anggota DPRD Jabar dari berbagai partai politik. Kami sampaikan tuntutannya, khusus tuntutan nasional mengenai revisi Undang-undang dan pada prinsipnya mereka akan menyampaikan ke pemerintah pusat,” ujar Roy Jinto ditemui di Gedung Sate seusai berorasi dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional atau MayDay, Kamis (12/5).
Roy menjelaskan, dari pertemuan tadi terungkap bahwa ada 341 perusahaan yang belum membayarkan THR.
Dia memperkirakan, hampir puluhan ribu buruh yang hingga kini masih menunggu haknya untuk dibayarkan perusahaan.
“Pasti jumlahnya puluhan ribu karena 314 perusahaan jumlahnya. Kalau kami ambil kecilnya satu perusahaan 100 (pegawai) saja itu sudah luar biasa,” ujarnya.
Menurutnya, penunggakan pembayaran THR oleh perusahaan merupakan kesalahan yang terus terulang setiap tahun. Tahun lalu pun permasalahan ini pernah terjadi.
“Pemerintah tidak memberikan sanksi tegas, maka setiap tahun menjadi bertambah (jumlahnya). Nah kalau tahun ini 341 perusahaan, persoalannya tidak diselesaikan atau tidak diberikan sanksi, maka THR 2023 dipastikan akan bertambah lagi perusahaan yang nakal,” terangnya.
Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto menyebut ada ratusan perusahaan yang belum membayarkan THR Idulfitri kepada para buruh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News