Dapat Remisi Idulfitri, 109 Napi Jabar Langsung Bebas

Rabu, 04 Mei 2022 – 12:05 WIB
Dapat Remisi Idulfitri, 109 Napi Jabar Langsung Bebas - JPNN.com Jabar
Dapat Remisi Idulfitri, 109 Napi Jabar Langsung Bebas. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, Kemenkum HAM Jabar juga mengusulkan pemberian remisi kepada napi tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga terorisme.

Total yang diusulkan mendapatkan remisi ini berjunlah 6.120 orang. Dengan rincian napi kasus narkoba sebanyak 5.972 orang, korupsi 72 orang, terorisme 49 orang, ilegal fishing 3 orang, trafficking 19 orang, dan TPPU 5 orang.

“Syarat mendapatkan remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan,” ucapnya. (mcr27/jpnn)

Sebanyak 14.109 narapidana mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri, 109 di antaranya dinyatakan bebas.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News