Dapat Remisi Idulfitri, 109 Napi Jabar Langsung Bebas
Rabu, 04 Mei 2022 – 12:05 WIB
Selain itu, Kemenkum HAM Jabar juga mengusulkan pemberian remisi kepada napi tindak pidana korupsi (Tipikor) hingga terorisme.
Total yang diusulkan mendapatkan remisi ini berjunlah 6.120 orang. Dengan rincian napi kasus narkoba sebanyak 5.972 orang, korupsi 72 orang, terorisme 49 orang, ilegal fishing 3 orang, trafficking 19 orang, dan TPPU 5 orang.
“Syarat mendapatkan remisi berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan,” ucapnya. (mcr27/jpnn)
Sebanyak 14.109 narapidana mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri, 109 di antaranya dinyatakan bebas.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News