Dapat Remisi Idulfitri, 109 Napi Jabar Langsung Bebas
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Jawa Barat memberikan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah kepada 14.109 narapida.
Sebanyak 109 narapidana di antaranya dinyatakan langsung bebas.
“Total seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatn) yang ada di Jawa Barat per tanggal 1 Mei 2022 berumlah 24.123 orang. Sementara yang mendapatkan remisi hari raya sebanyak 14.109 orang,” kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar Sudjonggo melalui keterangan resminya, Rabu (4/5).
Sudjonggo menuturkan, remisi yang diberikan terbagi ke dalam remisi khusus I dan remisi khusus II.
Ada pun remisi khusus I merupakan pengurangan masa tahanan namun napi belum bebas. Sedangkan remisi khusus II merupakan pemotongan masa hukuman yang apabila diberikan maka napi akan langsung bebas.
Jumlah remisi yang diberikan pun beragam mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
“Untuk RK (remisi khusus) I ada 14.000, sedangkan RK II (langsung bebas) 109 orang,” tuturnya.
Dari jumlah tersebut, kata Sudjonggo paling banyak napi yang mendapatkan remisi dari Lapas Kelas IIA Cikarang. Total napi yang mendapatkan remisi dari lapas tersebut sebanyak 16 orang.
Sebanyak 14.109 narapidana mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri, 109 di antaranya dinyatakan bebas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News