Gegara Pemda Lamban Terbitkan SK PPPK, Negara Berpotensi Merugi Rp 871 Miliar per Bulan

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Proses pengangkatan 293.860 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil rekrutmen tahap 1 dan 2 berjalan lambat.
Meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) memang mempercepat proses penetapan NIP PPPK, tetapi hal itu tidak diimbangi dengan pemerintah daerah dalam menerbitkan SK.
Terbukti sampai saat ini banyak guru honorer yang belum diangkat alias belum mendapatkan SK. Mereka masih menyandang status guru honorer, padahal sudah lulus PPPK 2021.
"Saya benar-benar jengah dengan kondisi ini. Saya melihat pusat sudah berupaya semaksimal mungkin, sayangnya tidak diikuti Pemda," kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Minggu (24/4).
Dia mengungkapkan, menurut laporan yang diterimanya dari para pengurus FHNK2I di daerah-daerah, rata-rata masih banyak yang sampai akhir April ini belum tanda tangan kontrak kerja.
Kalaupun ada yang sudah tanda tangan kontrak, SK PPPK belum diberikan. Ironisnya, yang sudah terima NIP dan SK, malah tanggal Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) di atas bulan Mei.
"Ini ada kawan-kawan yang menginformasikan mereka nanti dapat SK dan SPMT 1 Juli. MasyaAllah," kata Sutopo.
Kebijakan Pemda yang seenaknya memberlakukan tanggal SPMT dan penyerahan SK PPPK, menurut Sutopo, tidak hanya merugikan guru honorer.
Proses pengangkatan 293.860 PPPK hasil rekrutmen tahap 1 dan 2 berjalan lambat. Akibatnya, negara berpotensi merugi hingga Rp 871 miliar per bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News