Gegara Pemda Lamban Terbitkan SK PPPK, Negara Berpotensi Merugi Rp 871 Miliar per Bulan

Senin, 25 April 2022 – 15:00 WIB
Gegara Pemda Lamban Terbitkan SK PPPK, Negara Berpotensi Merugi Rp 871 Miliar per Bulan - JPNN.com Jabar
Akibat proses pengangkatan 293.860 PPPK tahap 1 dan 2 berjalan lambat, Negara berpotensi merugi hingga Rp 871 miliar per bulan. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

Negara juga sangat dirugikan karena anggaran gaji 293.860 PPPK guru sudah dialokasikan di DAU 2022.

Dari penghitungan Sutopo, terdapat Rp 871 miliar potensi kerugian negara karena 293.860 belum digaji.

"Itu hanya saya hitung dengan gaji pokok Rp 2.965.000 loh ya. Aslinya kan gaji PPPK di atas Rp 3 jutaan," ujarnya.

Jika PPPK guru baru digaji Mei, lanjutnya, berarti Rp 871 miliar dikalikan 5 bulan sehingga totalnya Rp 4,4 triliun.

Sutopo malah mempertanyakan tujuan Pemda memperlambat pengangkatan PPPK guru, padahal anggarannya sudah di-earmarked.

Dia juga khawatir sikap Pemda tersebut membuat nama baik Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, dan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril jadi buruk di mata guru karena dianggap pembohong.

"Panja Komisi X DPR RI kan sudah sangat terang benderang menyebutkan anggaran PPPK 2021 sudah ditransfer ke DAU 2022, malah sejak DAU 2021. Terus, apalagi yang ditunggu Pemda," serunya.

Sutopo kembali mengetuk pintu hati Pemda agar segera menunaikan kewajibannya mengangkat PPPK 2021.

Proses pengangkatan 293.860 PPPK hasil rekrutmen tahap 1 dan 2 berjalan lambat. Akibatnya, negara berpotensi merugi hingga Rp 871 miliar per bulan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News