Hamdalah, 1.324 Guru Honorer Kabupaten Bogor Resmi Menjadi PPPK

Rabu, 20 April 2022 – 21:25 WIB
Hamdalah, 1.324 Guru Honorer Kabupaten Bogor Resmi Menjadi PPPK - JPNN.com Jabar
Bupati Bogor saat melantik 1.324 PPPK, di IPC Residence & Convention, Ciawi, Kabupaten Bogor. Foto : Dokumen Pemkab Bogor.

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin mengukuhkan secara simbolis 1.324 orang guru honorer di Kabupaten Bogor, yang mulai hari ini resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bogor Ade Yasin mengatakan, nantinya para tenaga pendidik tersebut akan menjalankan program Pemkab Bogor yakni lima warga satu guru.

"Rata-rata lama sekolah (RLS) warga di Kabupaten Bogor masih kurang, dengan demikian melalui program pendampingan oleh para guru ini diharapkan dapat meningkatkan pendidikan di Kabupaten Bogor," ucapnya, di IPC Residence & Convention, Ciawi, Kabupaten Bogor, Rabu (20/4).

Sebelumnya Pemkab Bogor telah mengangkat 2.439 guru honorer menjadi PPPK pada periode 2019 hingga 2021, dengan formasi 2.317 guru TK dan 120 guru SD dan SMP.

"Di 2022 ini, ada 1.324 orang dinyatakan lulus PPPK dengan rincian 1.281 guru SD dan 43 guru SMP," jelasnya.

Pengangkatan PPPK ini merupakan bagian dari strategi Pemkab Bogor dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.

"Ini merupakan wujud komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus bukti keberpihakan, serta kepedulian Pemkab Bogor terhadap guru honorer yang telah membangun pendidikan di Kabupaten Bogor," terangnya.

Tak hanya itu, untuk membiayai gaji PPPK, Pemkab Bogor juga menggelontorkan anggaran sebesar Rp 96 miliar.

Bupati Bogor Ade Yasin mengukuhkan secara simbolis 1.324 orang guru honorer di Kabupaten Bogor, yang mulai hari ini resmi berstatus sebagai PPPK Kabupaten Bogor
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News