Siapkan Upaya Hukum, Pemprov Jabar Optimistis Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik PLK

Hakim kemudian mewajibkan agar tergugat dalam hal ini BPN Bandung dan juga Disidik Jabar mencabut sertifikat Hak Pakai Nomor: 11/Kel. Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, Surat Ukur tanggal 12-4-1999 No.12/Lebak Siliwangi/1999, luas 8.450 M2.
"Mewajibkan Tergugat untuk memproses perpanjangan dan menerbitkan sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama Penggugat, sebagaimana dimuat dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1228/Kel. Lebak Siliwangi, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor1229/Kel. Lebak Siliwangi, dan Sertipikat hak Guna Bangunan Nomor 1232/Kel. Lebak Siliwangi.” (mcr27/jpnn)
Pemprov Jabar meyakini Perkumpulan Lyceum Kristen bukanlah pemilik asli dari lahan SMAN 1 Bandung. Begini penjelasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News