Pesan Praktisi Hukum Soal Maraknya Sengketa Lahan Antara Warga dan Pemerintah

Seperti diketaui, permasalahan bermula dari kerja sama Pemkab Belitung dengan H. Eddy Sofyan di atas lahan seluas kurang lebih 11 hektar di Desa Keciput, Tanjung Kelayang, Belitung.
Dalam perjanjian, 4 hektar lahan milik Pemkab dan 7 hektar milik H. Eddy Sofyan. Di lahan tersebut akan dibangun tempat wisata dengan PT Belitung Inti Permai sebagai pelaksana pembangunan.
Seiring berjalannya waktu, pembangunan oleh PT Belitung Inti Permai mangkrak. Perjanjian tak sesuai seperti yang direncanakan.
Celakanya, Pemkab Belitung tidak saja mendapatkan kembali tanah yang 4 hektar, namun juga mengklaim tanah milik H. Eddy Sofyan seluas kurang lebih 2 hektar yang jelas-jelas bukan merupakan aset Pemkab dan tidak termasuk dalam perjanjian tanah yang 11 hektar, meski masih satu hamparan.
Pihak H. Eddy Sofyan menduga ada permainan antara Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai, dimana tiba-tiba tanah 2 hektar milik H. Eddy Sofyan diakui milik Pemkab. (mar7/jpnn)
Pesan praktisi hukum Siprianus Edi Hardum soal maraknya kasus sengketa lahan antara warga dengan pemerintah
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News