Kejati Jabar Menggugurkan Status Hukum Satu Terdakwa Dago Elos

Kamis, 02 Januari 2025 – 18:30 WIB
Kejati Jabar Menggugurkan Status Hukum Satu Terdakwa Dago Elos - JPNN.com Jabar
Dua orang tersangka kasus sengketa lahan Dago Elos, Heri Hermawan Muller (HHM) dan Dodi Rustandi Muller (DRM) atau Muller bersaudara saat digiring dari Gedung Dit Tahti Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (22/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan, jika status hukum salah satu terdakwa kasus pemalsuan dokumen Dago Elos, Dodi Rustandi Muller bakal digugurkan, menyusul meninggalnya yang bersangkutan.

Terdakwa Dodi Rustandi Muller meninggal dunia saat menjalani masa hukumannya di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung pada Selasa (24/12/2024).

Dodi Muller meninggal di RS Santo Yusup Bandung dikarenakan serangan jantung.

“Status hukumnya sebagai terdakwa nanti akan digugurkan,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya, Kamis (2/1/2025).

Cahya mengungkap, nantinya surat keterangan kematian Dodi akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk kebutuhan proses administrasi.

Adapun terdakwa kini sudah disemayamkan di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Rabu (25/12).  

"Surat keterangan kematian akan dikirim ke Majelis Hakim Mahkamah Agung guna proses hukum terhadap almarhum dihentikan,” ujarnya.

Sementara sodaranya Heri Hermawan Muller status hukumnya masih berjalan dan akan tetap menjalani masa hukuman di Rutan Kebonwaru Bandung.

Terpidana kasus sengketa lahan Dago Elos meninggal dunia saat tengah menjalani masa hukumannya. Bagaimana dengan status hukumnya?
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News