Kejati Jabar Menggugurkan Status Hukum Satu Terdakwa Dago Elos
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyatakan, jika status hukum salah satu terdakwa kasus pemalsuan dokumen Dago Elos, Dodi Rustandi Muller bakal digugurkan, menyusul meninggalnya yang bersangkutan.
Terdakwa Dodi Rustandi Muller meninggal dunia saat menjalani masa hukumannya di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung pada Selasa (24/12/2024).
Dodi Muller meninggal di RS Santo Yusup Bandung dikarenakan serangan jantung.
“Status hukumnya sebagai terdakwa nanti akan digugurkan,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Sri Nurcahyawijaya, Kamis (2/1/2025).
Cahya mengungkap, nantinya surat keterangan kematian Dodi akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk kebutuhan proses administrasi.
Adapun terdakwa kini sudah disemayamkan di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung pada Rabu (25/12).
"Surat keterangan kematian akan dikirim ke Majelis Hakim Mahkamah Agung guna proses hukum terhadap almarhum dihentikan,” ujarnya.
Sementara sodaranya Heri Hermawan Muller status hukumnya masih berjalan dan akan tetap menjalani masa hukuman di Rutan Kebonwaru Bandung.
Terpidana kasus sengketa lahan Dago Elos meninggal dunia saat tengah menjalani masa hukumannya. Bagaimana dengan status hukumnya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News