PT KAI Larang Masyarakat Ngabuburit di Area Jalur Rel Kereta Api

jabar.jpnn.com, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 melarang masyarakat untuk melakukan segala aktivitas di sekitar jalur rel. Apalagi di saat bulan Ramadan, kerap ada anak-anak hingga orang dewasa yang menghabiskan waktu ngabuburit di sekitar area jalur berbahaya.
Maka dari itu Daop 2 Bandung melakukan sosialisasi larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.
Spanduk larangan itu dipasang di beberapa titik emplasemen stasiun, perlintasan mau pun di jalur rel yang dekat dengan pemukiman warga.
Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, sejak Rabu (13/4) pihaknya sudah memasang spanduk sosialisasi di 30 titik, seperti di area Stasiun Cikudapateuh, Cianjur, Ciranjang, Gedebage, Plered, Padalarang, Cimindi, dan lainnya.
“Berada di lokasi yang bukan peruntukkannya tentu akan berbahaya bagi diri sendiri dan otrang banyak, sama halnya dengan berada di jalur KA. Seperti diketahui, jalu KA hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan KA dan bagi pihak yang terkait dengan operasional KA tersebut,” kata Kuswardoyo pada keterangan resminya, Jumat (15/4).
Ihwal larangan beraktivitas di sekitar jalur perlintas KA sudah diatur Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Bagi siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi,” tuturnya.
Selain masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, Daop 2 Bandung juga fokus melakukan giat sosialisasi kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang.
Sosialisasi perlintasan sebidang ini konsisten dilakukan Daop 2 Bandung dengan menggandeng komunitas pencinta kereta api dan pihak keamanan setempat. Kegiatan dilakukan setiap pekan pada hari Jumat.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 tegas melarang masyarakat untuk melakukan segala aktivitas di sekitar jalur rel, termasuk ngabuburit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News