PT KAI Larang Masyarakat Ngabuburit di Area Jalur Rel Kereta Api

Kuswardoyo menjelaskan, kegiatan sosialisasi di perlintasan sebidang dilakukan dengan cara membentangkan spanduk dan poster imbauan agar masyarakat lebih tertib saat melintasi perlintasan sebidang.
Baca Juga:
Kegitan ini juga berguna menumbuhkan kewaspadaan supaya mengutamakan perjalanan KA saat palang pintu sudah mulai ditutup.
Saat ini, jumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung terdapat 451, yang terdiri dari 103 perlintasan resmi terjaga dan 348 perlintasan liar/tidak dijaga.
Dari data tersebut, di tahun 2022 Daop 2 Bandung sudah memprogramkan 14 perlintasan tidak resmi yang akan ditutup. Sejak Januari sampai saat ini sudah ada sembilan perlintasan sebidang liar yang teralisasi ditutup.
"Mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan selamat akan bisa terwujud dengan adanya kolaborasi antara PT KAI, masyarakat dan Pemerintah terkait. Untuk itu, PT KAI Daop 2 Bandung terus melakukan sosialisasi, mengajak masyarakat untuk lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," katanya. (mcr27/jpnn)
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 tegas melarang masyarakat untuk melakukan segala aktivitas di sekitar jalur rel, termasuk ngabuburit.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News