Direktur IYW: Kasus Zarof Ricar Jadi Bukti Nyata Adanya Mafia Peradilan di Indonesia

Rabu, 19 Februari 2025 – 08:08 WIB
Direktur IYW: Kasus Zarof Ricar Jadi Bukti Nyata Adanya Mafia Peradilan di Indonesia - JPNN.com Jabar
Direktur Eksekutif Indonesia Yudikatif Watch (IYW), Dinalara Butarbutar. Foto: Source for JPNN.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung kini menghadapi ujian besar. Jika mereka berhasil membongkar seluruh jaringan mafia hukum tersebut, maka bisa menjadi tonggak sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di sektor peradilan. Namun, jika kasus tersebut berakhir tanpa hasil yang signifikan, kepercayaan publik terhadap hukum bisa semakin hancur.

"Agar uang dan emas yang disita dari Zarof dapat dirampas untuk negara, Kejagung harus membuktikan aset tersebut berasal dari praktik mafia peradilan, bukan sekadar kekayaan pribadi yang sah. Beberapa langkah yang dapat dilakukan adalah audit forensik keuangan, analisis putusan MA, serta penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan mafia peradilan yang mungkin lebih luas," kata Dinalara.

Berdasarkan Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), negara berhak merampas aset hasil korupsi. Selain itu, Pasal 33 UU TPPU (UU No. 8 Tahun 2010) juga memungkinkan perampasan aset tanpa harus ada putusan pidana terhadap pelaku utama, melalui mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCBAF).

Lebih lanjut, Dinalara mengatakan, jika Kejaksaan Agung gagal membuktikan uang Rp1 triliun berasal dari tindak pidana korupsi, maka aset bisa dikembalikan kepada Zarof. Dalam skenario tersebut, ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi.

"Jika Zarof dapat membuktikan asetnya diperoleh secara sah, maka negara tidak bisa menyita uang tersebut. Namun, berdasarkan Pasal 37A UU Tipikor, pembalikan beban pembuktian bisa digunakan, di mana Zarof harus membuktikan sendiri bahwa asetnya bukan hasil kejahatan. Jika ia gagal, maka negara tetap bisa merampasnya," ujar Dinalara.

Mekanisme NCBAF juga bisa menjadi opsi jika terbukti kekayaan Zarof tidak sesuai dengan penghasilannya sebagai pejabat negara. Pengadilan bisa memutuskan perampasan meski tidak ada vonis pidana terhadap Zarof, selama ada cukup bukti aset tersebut berasal dari praktik korupsi.

Dinalara menekankan, kasus tersebut menjadi momen krusial bagi Kejaksaan Agung dan sistem hukum Indonesia. Jika ditangani dengan transparan dan tuntas, skandal tersebut bisa menjadi awal dari reformasi peradilan yang telah lama dinantikan.

Namun, jika penyelidikan justru terhenti di tengah jalan atau hanya menyentuh aktor-aktor kecil, maka masyarakat akan semakin yakin hukum di Indonesia memang bisa diperjualbelikan.

Kasus dugaan mafia peradilan dalam perkara Gregorius Ronald Tannur membuka tabir kelam sistem hukum Indonesia.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News