Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Versi BKPSDM Depok, Lengkap!

Jumat, 17 Januari 2025 – 16:00 WIB
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Versi BKPSDM Depok, Lengkap! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Foto: Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto jelaskan terkait perbedaan mendasar antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.

Perbedaan ini, menjadi relevan dalam masa transisi setelah seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2024, khususnya bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum mendapatkan formasi tetap.

Dirinya menuturkan, bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja yang lebih fleksibel dan mendapatkan upah sesuai ketersediaan anggaran pemerintah.

"PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdata di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan telah mengikuti seleksi ASN 2024 tetapi belum mendapatkan formasi," ucapnya.

Kemudian, PPPK Paruh Waktu memiliki kriteria yang lebih spesifik, di antaranya terdata dalam database pegawai non-ASN BKN.

Telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK Tahun Anggaran 2024, namun tidak lulus dan tidak mendapatkan formasi jabatan karena keterbatasan anggaran.

Syarat lainnya adalah memiliki masa kerja minimal 2 tahun, ijazah sesuai kebutuhan jabatan, serta kinerja yang baik.

Sebaliknya, PPPK Penuh Waktu diangkat melalui mekanisme seleksi langsung yang sesuai dengan kebutuhan jabatan tertentu di setiap instansi pemerintah, tanpa ketentuan khusus terkait fleksibilitas jam kerja.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Depok menjelaskan PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu. Begini penjelasan lengkapnya
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News