Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Versi BKPSDM Depok, Lengkap!
Rahman juga menjelaskan, masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan instansi.
"Mekanisme kerja PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel, dan tugas mereka diatur melalui perjanjian kerja masing-masing instansi," terangnya.
Disatu sisi, PPPK Penuh Waktu merupakan pegawai dengan status kerja penuh yang mendapatkan hak dan kewajiban setara dengan ASN lainnya.
"Termasuk penghasilan yang lebih stabil serta durasi masa perjanjian kerja yang lebih panjang, biasanya 5 tahun atau sesuai kebutuhan instansi," ujarnya.
Untuk PPPK Penuh Waktu, masa kerja biasanya ditetapkan lebih lama, dan pengangkatan dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) yang menetapkan rincian kebutuhan jabatan pada setiap instansi pemerintah.
Dirinya menegaskan, bahwa PPPK Paruh Waktu tetap memiliki hak mendapatkan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan sumber pendanaan yang lebih fleksibel.
Namun, PPPK Penuh Waktu memiliki hak penghasilan yang lebih stabil karena penganggarannya bersumber dari belanja pegawai.
“Dalam hal kewajiban, keduanya harus tetap setia pada Pancasila, UUD 1945, dan mematuhi peraturan perundang-undangan serta menjaga netralitas ASN," ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Depok menjelaskan PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu. Begini penjelasan lengkapnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News