Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Versi BKPSDM Depok, Lengkap!

Jumat, 17 Januari 2025 – 16:00 WIB
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Versi BKPSDM Depok, Lengkap! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Foto: Source for JPNN.com

Dirinya menambahkan, bahwa PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran. 

Melalui kebijakan ini, Rahman berharap seluruh pegawai non-ASN di Kota Depok dapat tetap berkontribusi bagi pembangunan daerah, baik melalui skema PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu.

"Proses ini menjadi solusi transisi bagi pegawai non-ASN agar tetap memiliki kesempatan berkarir di instansi pemerintah," tandasnya. (mcr19/jpnn)

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Depok menjelaskan PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu. Begini penjelasan lengkapnya

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News