Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Versi BKPSDM Depok, Lengkap!
Jumat, 17 Januari 2025 – 16:00 WIB
Dirinya menambahkan, bahwa PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
Melalui kebijakan ini, Rahman berharap seluruh pegawai non-ASN di Kota Depok dapat tetap berkontribusi bagi pembangunan daerah, baik melalui skema PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu.
"Proses ini menjadi solusi transisi bagi pegawai non-ASN agar tetap memiliki kesempatan berkarir di instansi pemerintah," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Depok menjelaskan PPPK Paruh Waktu dengan Penuh Waktu. Begini penjelasan lengkapnya
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News