6.076 Pegawai Non-ASN Pemkot Depok Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 16 Januari 2025 – 14:00 WIB
6.076 Pegawai Non-ASN Pemkot Depok Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu - JPNN.com Jabar
Ilustrasi PPPK. Foto: JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 6.076 pegawai non-ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Hal tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang menjadi angin segar bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto mengatakan, kebijakan ini membuka peluang besar bagi pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK sebelumnya.

“Ini merupakan langkah maju untuk memberikan kejelasan status sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN. Pemerintah daerah akan memastikan proses pengangkatan ini berjalan sesuai regulasi,” ucapnya.

Dirinya menyebut, jika peluang ini terbuka bagi pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi syarat seleksi PPPK Paruh Waktu.

“Dari data yang ada, kami akan memilah pegawai yang memenuhi kriteria sesuai Kepmen PANRB tersebut. Dengan adanya kebijakan ini, kami optimis pelayanan publik akan lebih baik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis,” terangnya.

Sementara, Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun BKPSDM Kota Depok, Taufik Iman Raharjo menambahkan, adapun jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan serta tenaga teknis. 

"Proses pengadaan ini akan dilakukan bertahap, dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi pemerintah hingga penerbitan nomor induk PPPK oleh Kepala BKN," tandasnya. (mcr19/jpnn)

Sebanyak 6.076 pegawai non-ASN Pemkot Depok berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News