6.076 Pegawai Non-ASN Pemkot Depok Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu
jabar.jpnn.com, DEPOK - Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 6.076 pegawai non-ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berpeluang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Hal tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang menjadi angin segar bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto mengatakan, kebijakan ini membuka peluang besar bagi pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK sebelumnya.
“Ini merupakan langkah maju untuk memberikan kejelasan status sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN. Pemerintah daerah akan memastikan proses pengangkatan ini berjalan sesuai regulasi,” ucapnya.
Dirinya menyebut, jika peluang ini terbuka bagi pegawai yang terdaftar dalam database BKN dan memenuhi syarat seleksi PPPK Paruh Waktu.
“Dari data yang ada, kami akan memilah pegawai yang memenuhi kriteria sesuai Kepmen PANRB tersebut. Dengan adanya kebijakan ini, kami optimis pelayanan publik akan lebih baik, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis,” terangnya.
Baca Juga:
Sementara, Kepala Bidang Pengadaan, Data, Kepangkatan, dan Pensiun BKPSDM Kota Depok, Taufik Iman Raharjo menambahkan, adapun jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup tenaga guru, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.
"Proses pengadaan ini akan dilakukan bertahap, dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh instansi pemerintah hingga penerbitan nomor induk PPPK oleh Kepala BKN," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Sebanyak 6.076 pegawai non-ASN Pemkot Depok berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News