Pemkot Depok Siap Tata Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu pada Juli 2025
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan kesiapannya untuk menjalankan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini, bertujuan memberikan kejelasan status kepada tenaga honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekaligus menjadikan mereka bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto mengatakan, langkah ini merupakan strategi penting untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini belum memiliki status yang jelas.
“Melalui penerapan PPPK Paruh Waktu, kami optimistis seluruh pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dapat memiliki kejelasan status kepegawaian mereka," ucapnya.
Dirinya menyebut, proses ini baru akan dimulai setelah seluruh tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK Tahap I dan II, selesai dilaksanakan.
Dia mengatakan, pengajuan kebutuhan PPPK Paruh Waktu direncanakan mulai dilakukan pada Juli 2025.
Beberapa kriteria yang menjadi acuan, dalam kebijakan ini meliputi tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, kemudian telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus.
"Atau sudah mengikuti semua tahapan seleksi PPPK Tahap I dan II tetapi belum berhasil mengisi lowongan yang tersedia," tuturnya.
Pemkot Depok bersiap untuk menata tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu pada Juli 2025 mendatang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News