Perkara Masih Berproses, Warga Batu Api Bandung Harapkan Penundaan Eksekusi Lahan
Sesuai dengan buku pedoman eksekusi yang dikeluarkan oleh dirjen peradilan umum Mahkamah Agung, Halid menegaskan, jika objek yang akan dieksekusi masih dalam proses gugatan, maka secara hukum tidak bisa dilakukan eksekusi.
"Nah karena secara hukum bahwa objek eksekusi ini sama dengan yang sedang digugat oleh ahli waris, maka berdasarkan hukum itu harus ditunda eksekusinya," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum ahli waris pemilik tanah, Jafra menambahkan, berbagai upaya akan ditempuh agar eksekusi lahan oleh juru sita Pengadilan Negeri Bandung, 16 Januari 2025 nanti dapat ditunda.
"Kami posisinya sama dengan warga. Kalau warga mungkin posisinya sebagai penghuni, nah kalau kami sebagai pemilik tanah langsung. Kami punya bukti yang jelas, makanya terkait kejelasan kepemilikan ini kami lakukan gugatan ke PN (Bandung) dengan nomor registrasi tadi nomor 22," ucapnya. (mar5/jpnn)
Sejumlah warga dan ahli waris di Jalan Batu Api, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung mengirimkan permohonan penundaan eksekusi lahan ke PN Bandung.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News