PN Cibadak Eksekusi Lahan dan Permukiman Seluas 1,2 Hektare di Palabuhanratu Sukabumi

Kamis, 23 Januari 2025 – 12:30 WIB
PN Cibadak Eksekusi Lahan dan Permukiman Seluas 1,2 Hektare di Palabuhanratu Sukabumi - JPNN.com Jabar
Eksekusi lahan seluas 1,2 hektare di Kampung Cangehgar, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jabar oleh PN Cibadak, Rabu, (22/1/2025). ANTARA/ (Aditya A Rohman)

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melakukan eksekusi lahan beserta permukiman warga seluas 1,2 hektare di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/1).

"Eksekusi lahan dan permukiman warga tepatnya di Kampung Cangehgar, RT 02/02, Kelurahan Palabuhanratu ini berdasarkan surat PN Cibadak Nomor: 124/KPN.W11-U18/HK2.4/I/2025 tentang Pengosongan Lahan," kata Wakil Ketua PN Cibadak Maruli Tumpal Sirait.

Informasi yang dihimpun, ada 21 kepala keluarga yang mendiami lahan seluas 1,2 hektare tersebut. Selain rumah juga terdapat warung milik warga yang terkena dampak eksekusi.

Menurut Maruli, pihaknya telah mensosialisasikan serta mengirim surat terkait rencana eksekusi lahan ini kepada warga dan meminta untuk mengosongkan secara mandiri sebelum jadwal eksekusi dilaksanakan.

Tetapi, jika tidak melakukan pengosongan lahan secara mandiri maka PN Cibadak tetap melakukan eksekusi, tetapi sayangnya seluruh warga yang menghuni rumah yang berdiri di lahan seluas 1,2 ha tersebut memilih bertahan dan menolak pelaksanaan eksekusi tersebut.

Ia menjelaskan eksekusi lahan ini berawal pemohon Yudi Iskandar memenangkan gugatan atas termohon Maman Suparman dan kawan-kawan di PN Cibadak pada 2023 lalu. Seharusnya eksekusi lahan tersebut dilaksanakan pada 2023, tetapi ditunda.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum pemohon mengirim surat ke PN Cibadak pada 4 November 2024, Nomor: 3148/KPN.W11-U18/HK2.4/XI/2024 perihal penundaan pelaksanaan eksekusi dan berdasarkan penetapan Ketua PN Cibadak Nomor: 01/Pen.Pdt.Eks.Peng/2024/PN.Cbd. Jo.Nomor : 04/Pdt.G/2009/ PN.Cbd. JoNomor: 184/PDT/2010/PT.BDG Jo.Nomor: 1292 K/PDT/2011 Jo. Nomor: 201 PK/Pdt/2013 tanggal 14 Oktober 2024 perihal pelaksanaan eksekusi yang ditetapkan pada Rabu (22/1).

"Eksekusi lahan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Ditambah tidak adanya surat-surat keberatan dari pihak tergugat tentunya PN Cibadak tetap melaksanakan eksekusi sebagaimana hasil pemeriksaan setempat, konstatering sampai dengan pelaksanaannya hari ini," tambahnya.

Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melakukan eksekusi lahan beserta permukiman warga seluas 1,2 hektare di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News