Pekerja dan Pengusaha Wajib Tahu, Begini Bunyi Aturan Terbaru Pemberian THR, Hamdalah!

Selasa, 12 April 2022 – 08:00 WIB
Pekerja dan Pengusaha Wajib Tahu, Begini Bunyi Aturan Terbaru Pemberian THR, Hamdalah! - JPNN.com Jabar
Menaker Ida Fauziyah meminta pengusaha membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Foto: Humas Kemnaker

Menaker Ida meminta setiap pihak untuk memanfaatkan posko ini.

"Pokoknya, kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR, kami siap melayani,'' ucapnya.

Dalam kesempatan ini, secara khusus, Menaker meminta perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika bukan dalam bentuk uang, minimal sembako agar keluarga pekerja bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," pesan Ida. (mar7/jpnn)

Begini bunyi aturan terbaru tentang pemberian THR untuk para pekerja, berdasarakan SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022, Kementerian Ketenagakerjaan.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News