Pekerja dan Pengusaha Wajib Tahu, Begini Bunyi Aturan Terbaru Pemberian THR, Hamdalah!
Selasa, 12 April 2022 – 08:00 WIB

Menaker Ida Fauziyah meminta pengusaha membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Foto: Humas Kemnaker
Menaker Ida meminta setiap pihak untuk memanfaatkan posko ini.
"Pokoknya, kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR, kami siap melayani,'' ucapnya.
Dalam kesempatan ini, secara khusus, Menaker meminta perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.
"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika bukan dalam bentuk uang, minimal sembako agar keluarga pekerja bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," pesan Ida. (mar7/jpnn)
Begini bunyi aturan terbaru tentang pemberian THR untuk para pekerja, berdasarakan SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022, Kementerian Ketenagakerjaan.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News