Pekerja dan Pengusaha Wajib Tahu, Begini Bunyi Aturan Terbaru Pemberian THR, Hamdalah!

Selasa, 12 April 2022 – 08:00 WIB
Pekerja dan Pengusaha Wajib Tahu, Begini Bunyi Aturan Terbaru Pemberian THR, Hamdalah! - JPNN.com Jabar
Menaker Ida Fauziyah meminta pengusaha membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran. Foto: Humas Kemnaker

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

Tak hanya itu, melalui SE tertanggal 6 April 2022 tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022.

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, kami kembalikan besaran THR pada aturan semula,'' kata Menaker Ida Fauziyah.

SE tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan itu juga mengatur soal rekomendasi besaran THR yang mesti diberikan kepada para pekerja.

"THR satu bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan, sedangkan yang kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil alias kontan," ujarnya.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak terima THR. Jadi, cakupan penerimanya jangan disempitkan,'' ungkap Ida.

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik pekerja maupun pengusaha.

Begini bunyi aturan terbaru tentang pemberian THR untuk para pekerja, berdasarakan SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022, Kementerian Ketenagakerjaan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News