Pekerja dan Pengusaha Wajib Tahu, Begini Bunyi Aturan Terbaru Pemberian THR, Hamdalah!

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewajibkan pengusaha atau perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
Tak hanya itu, melalui SE tertanggal 6 April 2022 tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022.
"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Tahun ini, kami kembalikan besaran THR pada aturan semula,'' kata Menaker Ida Fauziyah.
SE tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan itu juga mengatur soal rekomendasi besaran THR yang mesti diberikan kepada para pekerja.
"THR satu bulan gaji bagi yang bekerja minimal 12 bulan, sedangkan yang kurang dari satu tahun dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil alias kontan," ujarnya.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.
"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, sopir, bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak terima THR. Jadi, cakupan penerimanya jangan disempitkan,'' ungkap Ida.
Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik pekerja maupun pengusaha.
Begini bunyi aturan terbaru tentang pemberian THR untuk para pekerja, berdasarakan SE Nomor M/1/HK.04/IV/2022, Kementerian Ketenagakerjaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News