Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Senin, 16 Desember 2024 – 18:55 WIB
Bagaimana menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 yang akan datang, berikut caranya:
-Pajak kendaraan tahun 2024 (sebelum ada aturan baru)
contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang
22.800.000 x 1 x 1,75% = 399.000
-Pajak kendaraan tahun 2025 (setelah ada aturan baru)
22.800.000 x 1 x 1,86% = Rp. 423.898
Kesimpulan dari simulasi tersebut :
Ini skema dan cara menghitung pajak kendaraan setelah ada aturan opsen pajak kendaraan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News