Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Senin, 16 Desember 2024 – 18:55 WIB
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen - JPNN.com Jabar
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik. Foto: sources for jpnn

Bagaimana menghitung pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 yang akan datang, berikut caranya:

-Pajak kendaraan tahun 2024 (sebelum ada aturan baru)

contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024)

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang

22.800.000 x 1 x 1,75% = 399.000

-Pajak kendaraan tahun 2025 (setelah ada aturan baru)

22.800.000 x 1 x 1,86%  = Rp. 423.898

Kesimpulan dari simulasi tersebut :

Ini skema dan cara menghitung pajak kendaraan setelah ada aturan opsen pajak kendaraan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News