Penjelasan Dinas Damkar Depok Soal Kontrak Kerja Sandi Butarbutar yang Tak Diperpanjang
jabar.jpnn.com, DEPOK - Petugas Damkar Depok, Sandi Butarbutar tidak diperpanjang kontrak kerjanya atau diberhentikan.
Hal tersebut, diketahui melalui Surat Keterangan Kerja yang beredar.
Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depokk, Tessy Haryati mengatakan, bahwa dokumen yang beredar tersebut memang benar adanya.
Baca Juga:
“Terkait dengan kontraknya Sandi, ini ada dokumen yang beredar yang mungkin sudah sampai ke kalian, dan saya nyatakan itu benar,” ucapnya saat di temui di Kantor Damkar Mako GDC, Selasa (7/1).
Tessy menerangkan, bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok.
“Bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa tidak hanya Sandi yang dilakukan pemutusan kontrak kerja, tetapi ada dua orang lainnya.
“Memang ada tiga orang ya kebetulan memang tidak diperpanjang lagi kontraknya jadi enggak cuma satu,” jelasnya.
Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tessy Haryati membenarkan bahwa kontrak kerja Sandi Butarbutar tidak diperpanjang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News