Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Senin, 16 Desember 2024 – 18:55 WIB
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen - JPNN.com Jabar
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik. Foto: sources for jpnn

“Pajak yang dibayarkan digunakan untuk membiayai belanja infrastruktur layanan publik 40 persen dan 10 persen diantaranya untuk infrastruktur jalan dan sarana transportasi umum yang ditentukan dalam PP nomor 35 tahun 2023,” kata Dedi, Senin (16/12/2024).

Dedi menjelaskan bahwa tidak akan ada perubahan dari sisi layanan umum. Bedanya, ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan, maka bagian untuk kabupaten kota bisa langsung dapat diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kota.

Menurut dia, UU HKPD ini ditetapkan pemerintah pusat tahun 2022 lalu, saat berlaku di tahun 2025, pihaknya harus siap menjalankan amanat Undang-undang tersebut. Ia berharap Kepala kepala daerah terpilih dalam Pilkada harus memahami betul soal mekanisme yang baru saat menjadi kepala daerah.

“Secara langsung atau otomatis pendapatan masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) provinsi, lalu kabupaten kota juga menerima Opsen PKB dan Opsen BBNKB-nya,” jelas dia.

“Dari sisi penerimaan, real time per hari sudah dipisah masing-masing baik ke provinsi dan ke kabupaten kota. Sistem perbankan yang mengatur. Jabar udah siap,” lanjutnya.

Menurut Dedi, aturan ini akan berjalan maksimal jika semua pemerintah dan pihak terkait bersinergi dengan baik. Semuanya agar tujuan penguatan fiskal bisa terjadi secara merata.

Cara Menghitung Pajak dengan Adanya Opsen

Besaran opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan mulai berlaku 5 Januari tahun 2025 mendatang. Bukan berarti pajak kendaraan naik sebesar 66 persen.

Ini skema dan cara menghitung pajak kendaraan setelah ada aturan opsen pajak kendaraan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News