Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen

Senin, 16 Desember 2024 – 18:55 WIB
Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen - JPNN.com Jabar
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik. Foto: sources for jpnn

- Terdapat selisih besaran PKB terutang antara tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp. 24.898 atau sebesar 6%.

- Penyesuaian tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 1,75% menjadi 1,86% sudah termasuk 66% pajak opsen PKB didalamnya yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten dan kota. (mcr27/jpnn)

Ini skema dan cara menghitung pajak kendaraan setelah ada aturan opsen pajak kendaraan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News