Ini Skema dan Cara Menghitung Pajak Kendaraan Setelah Ada Aturan Opsen
Senin, 16 Desember 2024 – 18:55 WIB
- Terdapat selisih besaran PKB terutang antara tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2025 sebesar Rp. 24.898 atau sebesar 6%.
- Penyesuaian tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 1,75% menjadi 1,86% sudah termasuk 66% pajak opsen PKB didalamnya yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten dan kota. (mcr27/jpnn)
Ini skema dan cara menghitung pajak kendaraan setelah ada aturan opsen pajak kendaraan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News