Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tembus Rp19 Triliun di Tahun Ini
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mencatatkan raihan pendapatan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp19 triliun sepanjang tahun 2024.
Raihan turut memberikan sumbangan yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Adapun total Rp19 triliun ini berasal dari 10,6 juta unit kendaraan. Sementara total APBD Provinsi Jabar senilai Rp35 triliun.
Hasil ini berdampak positif bukan hanya untuk program Pemerintah Provinsi Jabar, namun untuk Pemerintah Kabupaten Kota, karena nantinya digunakan untuk pembangunan.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) masih menjadi penyumbang mayoritas pada pendapatan asli daerah (PAD).
Meski begitu, Ia mengungkapkan akan memaksimalkan beberapa hal lainnya pada tahun mendatang, seperti potensi pendapatan dari sekitar 6 juta kendaraan yang berstatus Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau penunggak pajak 1-5 tahun.
Kemudian ada pula yang berstatus Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU), yakni penunggak pajak di bawah satu tahun dalam tahun berjalan. Jika dikonversi, pendapatan dari jumlah penunggak pajak bisa mencapai sekira Rp4 triliun.
Sementara, beberapa invoasi yang sudah dilakukan adalah membuat sejumlah kemudahan layanan. Salah satunya, dibuat Samsat digital. Kemudian, sosialisasi secara berkala.
Bapenda Jawa Barat mencatatkan raihan pendapatan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp19 triliun sepanjang tahun 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News