Berkas Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mulai Dilengkapi Kejari
Proyek didistribusikan kepada empat perusahaan terafiliasi dengan pemberi suap berinisial RS yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Nilai proyek tersebut masing-masing berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta. Untuk mendapatkan puluhan proyek tersebut, RS menyuap SL dengan memberikan dua unit mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW.
"Betul ada 26 proyek yang menjadi feedback dari kasus suap ini. Proyek itu diberikan kepada empat perusahaan," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa.
Pada kesempatan berbeda, kuasa hukum SL, Siswadi, melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Siswadi mengatakan penyidik terlalu memaksakan penetapan tersangka terhadap SL. Ia mengeklaim dua unit mobil tersebut bukan dari gratifikasi, melainkan jual beli.
"Bahwa dalam perkara yang dialami oleh klien kami saat ini sebenarnya kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa, yaitu jual beli mobil," katanya.
Siswadi mengatakan bahwa sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan, kasus yang melibatkan kontestan pemilu dapat ditunda hingga pemilu selesai demi menghindari upaya kriminalisasi.
"Anggaplah apa yang dilakukan oleh Soleman (diduga) menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara dan tentu masih harus dibuktikan di pengadilan, tetapi mengapa prosesnya (pemeriksaan dan penangkapan) dilakukan sangat cepat dan mendadak pada saat proses resmi pilkada berlangsung?" katanya. (antara/jpnn)
Kejari Kabupaten Bekasi melengkapi berkas tuntutan perkara dugaan gratifikasi atau suap yang menyeret Wakil Ketua DPRD setempat berinisial SL
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News