Gegara Hal Ini Pemkab Bekasi Gagal Terima DAK Pertanian dari Pemerintah
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tidak menerima dana alokasi khusus (DAK) sektor pertanian karena terkendala belum memiliki peraturan daerah menyangkut Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"DAK fisik untuk pertanian tidak dapat dicairkan atau tidak mendapatkan pencairan anggaran karena belum ada Perda LP2B," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid.
Ia mengatakan alokasi bantuan dari pemerintah pusat itu sedianya digunakan untuk menopang pembangunan fisik terutama dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional.
Bantuan dari DAK dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung pertanian dan pangan seperti jaringan irigasi, parit hingga akses jalan usaha tani yang sangat bermanfaat bagi para petani di daerah itu sektor.
"Saya berharap Perda LP2B dapat segera diselesaikan. Insya Allah tahun ini Perda LP2B selesai digarap bersama DPRD," katanya.
Ketua Perkumpulan Petani Pemakai Air Karangbahagia Oman mengungkapkan kekecewaan karena pembahasan Perda LP2B sudah berlangsung sejak tujuh tahun lalu namun belum juga menghasilkan regulasi daerah.
"Sebenarnya masalahnya hanya soal kemauan. Anggaran sudah dialokasikan dan pembahasan sudah dilakukan, tapi anehnya Perda LP2B belum juga terwujud," katanya.
Dirinya mengaku kecewa terhadap DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi karena dampak ketiadaan regulasi ini dirasakan langsung oleh para petani.
Pemkab Bekasi tidak menerima dana alokasi khusus (DAK) sektor pertanian karena terkendala belum memiliki peraturan daerah menyangkut LP2B.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News