11 Poin Utama Instruksi Wali Kota Depok Tentang Pengelolaan Sampah D’GoBer

Senin, 16 September 2024 – 18:00 WIB
11 Poin Utama Instruksi Wali Kota Depok Tentang Pengelolaan Sampah D’GoBer - JPNN.com Jabar
Tumpukan sampah di Pasar Kemiri Muka, Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Wali (Inwal) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2024 tentang Gerakan Mengelola Sampah melalui Depok Go Bersih (D’GoBer) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.

Hal tersebut, memperkuat Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 658.1/584/SATGAS SAMPAH/2024 tentang gerakan serupa.

Inwal yang diterbitkan 13 September 2024 ini, mengikat seluruh kepala perangkat daerah/camat/lurah se-Kota Depok, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, dan  Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Depok.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan dalam rangka optimalisasi penanganan sampah di Kota Depok, yang lebih fokus, terarah, dan terpadu, maka perlu dilakukan gerakan memilah dan mengurangi sampah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.

Tentunya, yang sudah diamantkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 5).

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2018 Nomor 13).

Terdapat sejumlah poin penting dalam Instruksi tersebut yang pertama, kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan Direktur PDAM PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) diinstruksikan segera membentuk Satuan Tugas (SATGAS) penanganan sampah di masing-masing Perangkat daerah dengan surat keputusan Kepala Perangkat Daerah.

“Aktifkan kembali Unit Pengelolaan Sampah (UPS) Balaikota Depok dikoordinasikan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Depok,” terang Idris.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris keluarkan instruksi wali kota terkait pengelolaan sampah di Kota Depok
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News