11 Poin Utama Instruksi Wali Kota Depok Tentang Pengelolaan Sampah D’GoBer
jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengeluarkan Instruksi Wali (Inwal) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2024 tentang Gerakan Mengelola Sampah melalui Depok Go Bersih (D’GoBer) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Hal tersebut, memperkuat Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 658.1/584/SATGAS SAMPAH/2024 tentang gerakan serupa.
Inwal yang diterbitkan 13 September 2024 ini, mengikat seluruh kepala perangkat daerah/camat/lurah se-Kota Depok, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kota Depok.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan dalam rangka optimalisasi penanganan sampah di Kota Depok, yang lebih fokus, terarah, dan terpadu, maka perlu dilakukan gerakan memilah dan mengurangi sampah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Tentunya, yang sudah diamantkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 5).
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2018 Nomor 13).
Terdapat sejumlah poin penting dalam Instruksi tersebut yang pertama, kepala perangkat daerah, camat, lurah, dan Direktur PDAM PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) diinstruksikan segera membentuk Satuan Tugas (SATGAS) penanganan sampah di masing-masing Perangkat daerah dengan surat keputusan Kepala Perangkat Daerah.
“Aktifkan kembali Unit Pengelolaan Sampah (UPS) Balaikota Depok dikoordinasikan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Depok,” terang Idris.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris keluarkan instruksi wali kota terkait pengelolaan sampah di Kota Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News