11 Poin Utama Instruksi Wali Kota Depok Tentang Pengelolaan Sampah D’GoBer
Kedua, melakukan pemilahan sampah baik di tempat kerja maupun di rumah berdasarkan jenisnya, yaitu sampah organik, sampah anorganik (dapat didaur ulang dan dapat digunakan kembali), sampah B3 (bahan berbahaya beracun) dan sampah residu.
“Ini dapat dimulai dengan menyediakan tempat sampah terpilah di tempat kerja, dan rumah masing-masing. Lalu, melakukan pemilahan sampah dan bekerjasama dengan komunitas dalam pengolahan sampah,” tuturnya.
Ketiga, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan kemasan yang menimbulkan sampah, seperti kantong plastik, sedotan plastik, dan styrofoam, dengan beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan.
“Kita harus mulai membudayakan menggunakan tumbler dan alat makan yang dapat digunakan Kembali pada penyediaan makan minum rapat, sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenisnya,” ujarnya.
“Kemudian, menyediakan dispenser dan/atau teko air minuman, gelas minum di setiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula,” lanjut Idris.
Kemudian, mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis lainnya.
Keempat, camat dan lurah segera membentuk SATGAS penanganan sampah tingkat kecamatan dan kelurahan agar dapat menyelesaikan permasalahan persampahan di wilayahnya.
Kembangkan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan membentuk RW Memilah Sampah.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris keluarkan instruksi wali kota terkait pengelolaan sampah di Kota Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News