Jaringan TPPO Myanmar Minta Tebusan Rp550 Juta Jika Ingin Membebaskan para Korban
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah mengatakan jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyekap 11 warga Kabupaten Sukabumi, di Myawaddy, Myanmar meminta tebusan Rp550 juta untuk membebaskan korban.
"Jaringan TPPO meminta tebusan Rp50 juta per orang sehingga totalnya Rp550 juta untuk mempercepat proses pembebasan 11 warga Kabupaten Sukabumi yang disekap mereka," katanya.
Menurut Jejen, pihaknya telah bertemu dengan para keluarga korban. Dari keluarga mendapatkan informasi bahwa perusahaan (jaringan TPPO) yang mempekerjakan korban meminta tembusan yang nilainya cukup besar Rp50 juta per orang.
Besarnya permintaan tebusan itu alasannya untuk membayar denda dan penyeberangan 11 warga Kabupaten Sukabumi dari Thailand ke Myanmar.
Adapun perusahaan yang memperkerjakan para korban bergerak di aktivitas daring ilegal salah satunya penipuan daring.
SBMI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengenai kasus TPPO itu, terkait adanya permintaan tebusan, pihak Kemenlu RI menyebut hal itu merupakan bentuk pemerasan.
"Kami masih terus memantau kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keselamatan seluruh korban dan bisa mempercepat pemulangannya," tambahnya.
Sebelumnya, 11 warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO dan disekap di Myanmar. Mereka pada awalnya dijanjikan bekerja jadi pelayan bisnis investasi mata uang kripto di Thailand dengan iming gaji sebesar Rp35 juta/bulan.
Jaringan TPPO Myanmar minta tebusan Rp550 juta jika ingin membebaskan para korban dengan selamat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News