Dijanjikan Upah Rp35 Juta Per Bulan, 11 Warga Sukabumi Jadi Korban TPPO di Myanmar
jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi menyebutkan 11 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar sempat dijanjikan upah sebesar Rp35 juta/bulan.
"Jika melihat besarnya nilai upah yang dijanjikan oleh terduga jaringan perdagangan orang. jelas ini merupakan TPPO," kata Ketua SBMI Sukabumi, Jejen Nurjanah.
Menurut Jejen, informasi yang didapat awalnya mereka dijanjikan bekerja di Thailand sebagai operator pelayanan investasi mata uang Kripto dengan iming-iming upah sebesar Rp35 juta/bulan.
Tetapi kenyataannya mereka hanya digaji sebesar Rp5 juta hingga Rp6,5 juta setiap bulan dan upah itu pun baru mereka terima setelah menjalani pelatihan kerja selama tiga bulan di mana informasinya mereka berangkat ke Thailand sejak Mei dan Juni.
Selain upah yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, mereka pun harus menerima kenyataan pahit menjadi korban TPPO di mana terduga jaringan TPPO memberangkatkan mereka dari Thailand ke Myanmar.
Di negara yang tengah terjadi konflik itu, mereka kemudian disekap di salah satu rumah bahkan kerap mengalami penyiksaan dan untuk makan pun hanya disediakan makanan bekas yang jauh dari kata layak.
Saat ini 11 korban TPPO itu berada di Hpa Lu, wilayah terpencil di Myawaddy, Myanmar yang merupakan lokasi konflik bersenjata. Selama dalam penyekapan mereka diperintahkan untuk melakukan penipuan daring (scammer).
Selain itu terungkap bahwa korban TPPO ini berangkat tidak melalui agen penyalur, namun melalui seseorang yang katanya merupakan rekan mereka yang sudah dahulu berada di Thailand.
SBMI Sukabumi menyebutkan 11 warga Kabupaten Sukabumi yang menjadi korban TPPO di Myanmar sempat dijanjikan upah sebesar Rp35 juta/bulan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News