Kejari Telah Panggil 3 Kepala SMAN Depok dalam Kasus Markup Nilai Rapor SMPN 19
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih terus mendalami kasus markup nilai rapor yang terjadi di SMPN 19 Depok.
Diketahui, baru-baru ini pihaknya telah memeriksa tiga kepala SMAN Depok terkait kasus tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Depok, Mohtar Arifin mengatakan pihaknya telah memanggil beberapa orang termasuk kepala SMAN.
Baca Juga:
“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap lebih dari 15 orang. Kemudian, kami juga melakukan pemanggilan 3 orang dari kepala SMAN 1, SMAN 2, dan SMAN 3,” ucapnya.
Dirinya menerangkan, ketiga kepala sekolah tersebut dimintai keterangan, lantaran sejumlah siswa SMPN 19 yang terindikasi markup nilai rapor sempat mendaftar di sekolah tersebut.
“Karena sekolah ini yang menerima siswa didik baru terhadap siswa cuci rapor, hingga menganulir terhadap siswa tersebut," ungkapnya.
Dia menuturkan, selain memanggil pihak sekolah, jaksa juga memanggil para orang tua mantan wali murid SMAN 19 Depok.
“Nantinya kami akan lakukan gelar perkara bersama. untuk menentukan siapa yang tanggung jawab apabila tindak pidananya terjadi. Secepatnya kita akan ambil kesimpulan terkait hal ini,” terangnya.
Kejari Depok telah memanggil tiga kepala SMAN terkait kasus markup nilai rapor yang terjadi di SMPN 19 Depok pada PPDB 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News