Kejari Telah Panggil 3 Kepala SMAN Depok dalam Kasus Markup Nilai Rapor SMPN 19
Jumat, 23 Agustus 2024 – 11:00 WIB
![Kejari Telah Panggil 3 Kepala SMAN Depok dalam Kasus Markup Nilai Rapor SMPN 19 - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2024/07/18/kantor-kejaksaan-negeri-kejari-kota-depok-foto-antara-spfht-clqi.jpg)
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok. Foto: ANTARA
Selain itu, pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Baca Juga:
"Kami memang sudah menentukan beberapa barbuk, seperti perbandingan nilai e-rapor dan rapor yang diterima oleh siswa yang didaftarkan ke SMA dituju," ungkapnya.
Diketahui, sebanyak 51 siswa SMPN 19 Depok dianulir dari SMAN Depok, lantaran kedapatam markup nilai rapor pada PPDB 2024. (mcr19/jpnn)
Kejari Depok telah memanggil tiga kepala SMAN terkait kasus markup nilai rapor yang terjadi di SMPN 19 Depok pada PPDB 2024
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News