Dapat Remisi, 378 Napi di Jabar langsung 'Merdeka' di Hari Kemerdekaan
Sabtu, 17 Agustus 2024 – 13:00 WIB

Ilustrasi narapidana. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Menurutnya, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (mcr27/jpnn)
Sebanyak 378 narapidana di Jawa Barat langsung bebas di Hari Kemerdekaan setelah mendapatkan remisi.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News