Dapat Remisi, 378 Napi di Jabar langsung 'Merdeka' di Hari Kemerdekaan

Sabtu, 17 Agustus 2024 – 13:00 WIB
Dapat Remisi, 378 Napi di Jabar langsung 'Merdeka' di Hari Kemerdekaan - JPNN.com Jabar
Ilustrasi narapidana. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

Menurutnya, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (mcr27/jpnn) 

Sebanyak 378 narapidana di Jawa Barat langsung bebas di Hari Kemerdekaan setelah mendapatkan remisi.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News