Dijatuhi Putusan Onslag PN Cibinong, Budianto Soenjaya Akhirnya Menghirup Udara Bebas
Penasehat hukum terdakwa Bernhard dan Darwin Panjaitan kepada wartawan menyatakan putusan hakim tersebut sudah tepat dan sesuai dengan fakta persidangan.
"Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bukan perbuatan pidana, tetapi perbuatan perdata dan putusan hakim itu sudah tepat," ujar Bernhard.
Karena tindakan terdakwa, menurut Bernhard, pada saat itu ada surat kuasa atau surat tugas yang diberikan oleh saksi Roy sebagai pemilik PPJB kepada Budianto.
Karena pemilik PPJB ini perjanjian pengikatan jual beli yang secara hukum adalah sah dan mengikat kedua belah pihak.
"Inilah dasar pertimbangan hakim kenapa surat tugas dan surat kuasa yang diberikan Roy kepada terdakwa Budianto itu mengandung unsur perdata. Ketika saudara terdakwa Budianto menerima uang dia bukan semata-mata uang tersebut adalah penggelapan," katanya.
Namun, dia ditugaskan oleh Roy dengan surat tugas dan kuasa tersebut untuk menjualkan tanahnya 9.000 meter dengan harga Rp 3.1 miliar kepada Sentul City.
"Ini yang perlu dicatat. Oleh karena itu hakim meyakini perbuatan terdakwa bukan perbuatan tindak pidana penggelapan," katanya.
Karena terungkap di fakta persidangan bahwa semua alur cerita persoalan yang dibuat pelapor mengarahkan kepada pidana tetapi dipersidangan terungkap ada PPJB, ada surat tugas, ada surat pernyataan dari Hendra yang menyatakan bahwa hasil penjualan tanah tersebut akan diserahkan kepada terdakwa.
Melalui putusan onslag Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Budianto Soenjaya akhirnya bisa menghirup udara bebas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News